Pendekatan Makrolinguistik Untuk Mendeteksi Bahasa – Kriminal – Hukum:
Kajian Forensik Linguistik
Part 2
Penulis: Fifi Safreni, April 2026
Pendekatan ilmiah adalah alat yang mengaitkan dan mengintegrasi pengetahuan, metode dan perspektif dari berbagai disiplin ilmu untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif tentang suatu masalah atau fenomena.
Sebuah kasus hukum terjadi disebabkan adanya keterkaitan antara Bahasa – Kriminal – Hukum. Ketiganya bersentuhan langsung dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Karena dalam berinteraksi manusia menggunakan media ‘bahasa’ untuk menyampaikan sebuah pesan. Pesan yang disampaikan adalah keterangan dalam sebuah laporan kasus kejahatan, inilah dasar dari jawaban yaitu apa motif dan bagaimana sebuah tindakan kejahatan dapat terjadi.
Dijelaskan bahwa Forensik Linguistik sebagai ilmu terapan yang digunakan untuk membantu menganalisa bahasa kejahatan dalam tahap penyelidikan maupun proses peradilan di kelompokkan menjadi dua bagian yaitu 1. Mikro-Linguistik artinya cabang linguistik yang mempelajari struktur internal bahasa dan fenomena bahasa dalam arti sempit dan 2. Makro-Linguistik diartikan sebagai kajian bahasa yang fokus pada hubungan bahasa dengan faktor eksternal, seperti aspek sosial, budaya, dan sejarah. Dua dasar cakupan ini digunakan untuk mendeteksi makna pesan dari keterangan atau bahasa dalam sebuah kasus kejahatan dengan keilmuan yaitu Forensik Linguistik.
Mendeskripsikan Makro Linguistik sebagai kajian bahasa yang fokus pada hubungan bahasa dengan faktor eksternal yaitu mempelajari bahasa dalam konteks yang lebih luas, termasuk interaksi bahasa dengan berbagai disiplin ilmu lainnya. Faktor eksternal kebahasaan ini mencakup interdisipliner yaitu dari segi kejiwaaan, sosial, pengajaran, pengobatan dan filsafat, dan intradisipliner yaitu bagaimana ilmu bahasa ini digunakan dalam analisa bahasa.
A. Makrolinguistik sebagai Interdisipliner mencakup bidang :
1. Sosiolonguistik : Kajian bahasa dengan dimensi kemasyarakatan. Teori yang mengaitkan hubungan masyarakat dengan bahasa yang terjadi dalam kurun waktu tertentu yang menggunakan jenis dan gaya bahasa dengan tujuan tertentu. Sosiolinguistik erat hubungannya antara forensik linguistik - aspek sosial - pragmatik dalam konteks hukum. Kasus – kasus kejahatan seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sering menggunakan teori sosiolinguistik dalam mengkaji bahasa.
2. Psikolinguistik: Kajian bahasa antara bahasa manusia dan fikiran manusia. yang mencakup produk bahasa, persepsi bahasa dan akuisisi bahasa. Hubungan antara ilmu psikologi dan bahasa. Psikolinguistik forensik dalam interogasi di kepolisian yaitu interogasi yang mencerminkan interogasi berkarakter humanis. Kasus – kasus kejahatan seperti: traumatik, pembulian, pengancaman dan kekerasan dapat menerapkan pendekatan psikolinguistik dalam mendeteksi bahasa.
3. Neurolinguistik : Ilmu yang berkaitan erat dengan hubungan bahasa dengan saraf otak. Bagaimana bahasa diproses dan disimpan diotak, serta bagaimana komunikasi bahasa dapat mempengaruhi perilaku emosi seseorang. Proses kognitif mempengaruhi cara seseorang berbicara, menulis, maupun memahami bahasa. Jan Svartvik dalam sebuah kasus pembunuhan menggunakaan teori neurolinguistik dalam menganalisa makna pesan dari pelaku.
4. Stilistik : Ilmu gaya bahasa yang memfokuskan analisa gaya bahasa. Diartikan juga makna yang ditimbulkan dari penggunaan bahasa dapat mempengaruhi emosi dan perasaan. Penggunaan teori ini dilakukan pada sebuah penelitian terhadap kasus pembunuhan yang telah menganalisa makna metafora dari pelaku setelah di vonis mati.
5. Kognitif linguistik : Pendekatan yang memandang bahasa sebagai bagian integral dari sistem kognisi manusia, hubungan antara bahasa, pikiran, dan sosiokultural dengan berlandaskan komitmen terhadap ketidakpisahan makna dan bentuk bahasa.
6. Geografikal linguistik atau geografi dialek yaitu variasi lokal atau regional dari sebuah bahasa atau dialek pengetahuan. Dari geografi manusia distribusi bahasa atau elemen penyusunnya.
B. Makrolinguistik sebagai Intradisipliner mencakup pada :
1. Aplikasi-Terapan: tindakan memeriksa struktur bahasa dan perannya dalam komunikasi, bagaimana pemerolehannya, bagaimana pembelajarannya sebagai bahasa kedua, dan bagaimana lingkungan sosial atau budaya berinteraksi dengan bahasa dalam komunikasi.
2. Teoretis: teori-teori konkret yang disampaikan oleh para ahli bahasa mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan linguistik, menggambarkan dan metode dalam menyelidiki fenomena linguistik.
3. Sejarah: disebut juga linguistik diakronik yaitu menganalisa bahasa dengan melihat perubahan bahasa dari waktu ke waktu, bagaimana dan mengapa bahasa berubah, perubahan dalam bahasa tertentu dan sejarah kata-kata seperti etimologi.
4. Deskriptif: yaitu bagaimana cara-cara di mana suatu bahasa beroperasi dan digunakan oleh sekumpulan penutur tertentu pada waktu tertentu
5. Komparatif : tentang berbagai bahasa yang berkaitan dengan membandingkan bahasa untuk menetapkan keterkaitan historis mereka, teori ini fokus mempelajari tentang perbedaan dan kesamaan antara bahasa.
Maka dalam menganalisa sebuah kasus kejahatan, tentunya analisa dapat terlebih dahulu difokuskan pada keterangan baik dari pelaku, korban dan saksi, hal ini sangat penting untuk di lakukan oleh para pihak untuk mencapai keadilan. Dengan pendekatan makrolinguisitk sesuai dengan jenis dan keperluan dari masing – masing kasus akan sangat membantu mengungkapkan motif sebuah kejahatan. Dengan kata lain proses peradilan dan penyelidikan akan lebih terstruktur.
Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa kasus kejahatan apapun tidak terlepas dari peranan bahasa. Bahasa yang telah disampaikan oleh penutur kepada pendengar memiliki sebuah pesan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pesan ini yang dimaknai mewakili sebuah ekspresi sehingga menggiring pada suatu tindakan kejahatan. Kesimpulan: bahwa diawali dari bahasa (pesan) yang tersampaikan maka terjadi sebuah tindakan kejahatan dan tindakan kejahatan yang telah terjadi berdampak yaitu Hukuman.
Komentar
Posting Komentar