Notification

×

Adv

NEGARAWAN NEWS

Tag Terpopuler

BIJAK BERBAHASA MAKA TERHINDAR DARI KASUS HUKUM: KAJIAN FORENSIK LINGUISTIK

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T10:10:02Z
BIJAK BERBAHASA MAKA TERHINDAR DARI KASUS HUKUM: KAJIAN FORENSIK LINGUISTIK
Penulis: Fifi Safreni, 05 Februari 2026

Di era globalisasi, dimana kebebasan berbicara menjadi media untuk mengespresikan diri. Media eletronik seperti twitter, instragam, vlog dan lainnya adalah wadah favorit untuk menyampaikan sebuah pesan. Maka semua orang memiliki akses dan dapat melakukan penyebaran informasi, berdialog, berasumsi bahkan mengritik.

Dimana letak salahnya ketika seseorang ingin menyampaikan pesannya demi berekspresi? Tidak ada salahnya jika masih dalam norma kepantasan dan mengikuti aturan. Namun akan menjadi salah jika bahasa atau tindak tutur itu menjadi kebablasan sehingga etika berbicara dikesampingkan dan yang timbul adalah pesan sarkasme yang berisi sindirian, kebencian, hinaan bahkan cacian yang artinya telah menghilangkan kesopanan dan etika berbicara dengan makna lain tercerminlah ketidakpantasan dalam berkomunikasi.

Beberapa kasus hukum dari kesalahan berbahasa diIndonesia yang telah berlalu seperti ujaran kebencian oleh Ahmad Dani tahun 2019 dengan tindak tuturnya yang mengatakan "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya” “Yang menista agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." (6 Maret 2017), membuatnya dinyatakan bersalah dan diberi kurungan penjara selama 1 tahun.

Demikian juga pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tahun 2016 dengan perkataannya yang mengkaitan surah Almaidah ayat 51 yaitu kamu enggak memilih saya' serta kata 'kamu telah dibohongi pakai surah Al-Maidah Ayat 51' dan ia mendapatkan hukuman selama 1,8 tahun. 

Kasus diatas adalah realita dari kesalahan berbahasa yang dimaknai pro dan kontra dan telah terbukti menimbulkan permasalan bahkan perpecahan bagi beberapa golongan, dan bagi pelaku kasus hukum kesalahan berbahasa ini telah nyata mengalami kerugian bagi dirinya sendiri baik material maupun immaterial.

Berita viral saat ini dari seorang komedian Pandji Pragiwaksono pada Desember 2026 di acara Men Era, bagaimana ujaran – ujarannya telah menjadikannya terlapor dalam 5 kasus hukum terutama penistaan agama, ujaran kebencian dan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan undang – undang ITE yang akan segera memasuki proses peradilan. 

Isu yang disinggung mulai dari isu pendidikan, politik, hingga aparat penegak hukum yang berlandaskan sumber aktual seperti berita telah menjadi konflik dan kontroversi yang menyeret reaksi banyak pihak seperti ulama, maskapai Garuda Airlines, profesi pilot, pemerintah dan sesama komedian. Ia menggunakan perkataan yaitu ‘pejabat yang baik tidak pernah meninggalkan sholat’. ‘dan syarat utama menjadi pilot Garuda tidak pernah meninggalkan sholat’, body shaming terhadap fisik pejabat pemerintah (wapres) yang katanya ‘yang selalu terlihat mengantuk’, bahkan menggunakan kata-kata ‘tolol’ terhadap anak seorang komedian berusia 4 tahun, telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat kita yang beragam.

Forensik Linguistik sebagai kajian bahasa secara ilmiah dapat mengajarkan kita menganalisa makna dari sebuah ujaran, dimana semua ujaran memiliki makna dan pesan.

Analisa makna kata yang telah menjadi kasus hukum menjadi perlu dilakukan agar kita sebagai masyarakat awam memahami bahwa setiap kata yang dituturkan akan memiliki konsekuensi bahkan dapat berpotensi dikaitkan dengan hukum jika ada pihak yang dirugikan dari kesalahan bahasa tersebut. 

Dengan cara mendeteksi makna kata sesuai dengan kasus hukum sumber dari
keterangan, konteks wacana, tekanan suara, susunan dan fungsi kata bahkan simbol dari sebuah pesan maka makna kata dapat diukur dengan tepat dan akurat. Mengapa edukasi ini perlu 
dilakukan?. Dikarenakan kaitan bahasa dan hukum sangat erat, pesan yang bermakna negatif akan berdampak reaksi negatif, maka sangat diperlukan pembelajaran berbahasa untuk memahami makna kata dengan baik agar terhindar dari masalah. 

Secara sederhana memforensik bahasa dari pesan dalam kasus hukum contohnya 
ujaran kebencian dari pelaku Ahmad Dani yaitu pada kalimat: penista agama (memiliki makna dari KBBI yaitu: hina; rendah: perbuatan itu sangat rendah, aib, cela, noda) dimaknai orang yang menghina dan merendahkan agama, pada kata: bajingan (memiliki makna dari 
KBBI yaitu pencoleng, penjahat, pencopet: adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan hal buruk) maka jika ini disampaikan terhadap seseorang adalah sebuah deskripsi karakter orang tersebut. Saat itu pernyataan ini benar – benar memicu kebencian bagi beberapa kelompok. 

Analisa bahasa memforensik kata dengan pendekatan pragmatic. Pragmatic yaitu 
penutur menginginkan pendengar untuk melakukan tindakan. Ucapan dari Ahok pada kasus penistaan agama dengan ujaran: ‘tidak memilih saya’ (memiliki makna dari KBBI yaitu pilih: 
menentukan, mengambil dsb sesuatu yg dianggap sesuai dengan kesukaan) tidak memilih: maknanya penutur menyampaikan orang lain tidak memilih dia karena dianggap tidak sesuai.
Lalu analisa kata ‘telah dibohongi dengan surat Almaidah ayat 51’ (memiliki makna dari KBBI yaitu tidak sesuai dengan hal atau tidak keadaan yang sebenarnya; dusta: kabar itu dusta belaka) telah dimaknai bahwa Alquran surah Almaidah 51 berisi hal yang tidak benar), kenyataannya banyak ulama yang mengkritik karena mempercayai bahwa Ahok telah menghina agamanya. Agama telah didiskriminasi dan dinistakan yang artinya telah menghina kaum muslim dan merendahkan Alquran.

Maka edukasi berbahasa yang sesuai norma dan etika hendaknya perlu ditingkatkan baik melalui media elektronik yang mencakup semua golongan masyarakat maupun digiatkan sosialisasi - sosialisasi memahami makna bahasa di lingkup sekolah untuk pelajar. Tujuannya
agar masyarakat pengguna alat komunikasi digital aktif dapat berhati – hati dalam berbicara, jangan sampai demi berekspresi akhirnya terlibat dalam kasus hukum. Bijak berbahasa maka kita akan terhindar dari hal – hal yang negatif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update