Notification

×

Adv

NEGARAWAN NEWS

Tag Terpopuler

MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA AJUKAN UJI MATERIL UU PENDIDIKAN TINGGI KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Sabtu, 20 Desember 2025 | Desember 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T16:49:46Z


Ilustrasi: Foto Gedung Mahkamah Konstitusi



Jakarta, NegarawanNews.Com


Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan uji materil Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Para pemohon mempertanyakan proporsionalitas sistem penilaian pendidikan jarak jauh yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendidikan.



Latar Belakang Permohonan

Para pemohon yang terdiri dari Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani menilai bahwa Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai sistem penilaian dalam pendidikan jarak jauh.


Substansi Pasal yang Digugat

Pasal 31 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 berbunyi:

"Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi."


Pokok Permasalahan

Menurut para pemohon, ketentuan dalam pasal tersebut menimbulkan beberapa permasalahan mendasar:


1. Ketiadaan Kepastian Hukum
Pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi dalam menentukan sistem penilaian yang proporsional untuk pendidikan jarak jauh.


2. Keberagaman Kebijakan
Ketidakjelasan norma hukum membuka ruang bagi penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara pendidikan tinggi.


3. Ketimpangan Perlindungan
Akibat dari ketidakjelasan tersebut, mahasiswa pendidikan jarak jauh tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dibandingkan dengan mahasiswa pendidikan konvensional.


Tujuan Pengujian

Melalui permohonan uji materil ini, para pemohon mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran atau menyatakan ketentuan Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara dalam mengakses pendidikan tinggi.


Para pemohon berharap putusan MK dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin mutu dan kesetaraan pendidikan jarak jauh dengan pendidikan konvensional di Indonesia.

Red.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update