SINDIKAT PENJUALAN BAYI DIBONGKAR, ENAM TERSANGKA DIAMANKAN DI DELI SERDANG

SIARAN PERS  |  UNTUK SEGERA DISEBARLUASKAN


POLRES PELABUHAN BELAWAN

Satuan Reserse Kriminal — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)


BELAWAN, 9 April 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar sindikat penjualan bayi yang beroperasi di wilayah Deli Serdang. Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak enam orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan dalam operasi tersebut.


IDENTITAS PARA TERSANGKA

Enam tersangka yang diamankan beserta peran masing-masing adalah sebagai berikut:

•  ET (44 tahun): Agen penjual bayi — diduga telah melakukan perbuatan serupa lebih dari satu kali

•  SS (55 tahun): Pendamping ET saat transaksi berlangsung

•  JG (39 tahun): Pembeli bayi

•  SEP: Suami JG, turut serta dalam pembelian

•  M (42 tahun): Ibu kandung bayi — menjual bayinya dengan alasan ekonomi seharga Rp12 juta

•  SD (41 tahun): Perantara antara ibu kandung (M) dan agen penjual (ET)


KRONOLOGI PENGUNGKAPAN

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada 3 Maret 2026. Tim di bawah pimpinan Ipda Syukur Waruwu, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan para pelaku. Dari hasil pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi perempuan.


Pada 28 Maret 2026, tim memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi di pintu Tol Marelan — yaitu penjualan bayi perempuan dari ibu kandung (M) kepada pasangan JG dan SEP. Tim kemudian membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju titik transaksi. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.


“Kami berhasil mengamankan seluruh pelaku yang terlibat — baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara. Tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Ibu bayi menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, yang kemudian dijual kembali seharga Rp25 juta.”

— AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan


TINDAK LANJUT DAN IMBAUAN

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan guna pengembangan kasus dan kemungkinan terungkapnya jaringan yang lebih luas. Bayi yang menjadi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapat perawatan dan perlindungan.


Polres Pelabuhan Belawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi melindungi hak-hak anak.

Narahubung:

AKP Agus Purnomo, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Jl. Veteran, Belawan, Sumatera Utara

### Akhir Siaran Pers ###

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa dan Dosen MPI Buat Pengabdian Masyarakat dengan Semangat Persaudaraan Sebangsa

BIJAK BERBAHASA MAKA TERHINDAR DARI KASUS HUKUM: KAJIAN FORENSIK LINGUISTIK

MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA AJUKAN UJI MATERIL UU PENDIDIKAN TINGGI KE MAHKAMAH KONSTITUSI