Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa — Along Tidak Berkutik Saat Dibekuk

Siaran Pers — Polres Simalungun

Rabu, 1 April 2026 · Simalungun, Sumatera Utara



SIMALUNGUN — Tudingan miring yang menyebut Polres Simalungun bungkam dan tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar di wilayahnya kini mendapat jawaban tegas. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, membuktikan komitmennya dengan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB.


Seorang tersangka berinisial YASIN (45) berhasil diringkus, sementara pengembangan kasus terus digencarkan untuk menjerat aktor utama di balik jaringan ini.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi pada Minggu, 5 April 2026. Ia dengan tegas merespons pemberitaan di media sosial yang menyebut bandar sabu berinisial ALONG di kawasan Kampung Jawa diduga kebal hukum dan bebas beroperasi.


"Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami."

— AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun


Penindakan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat melalui Polda Sumatera Utara. Usai diverifikasi, personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif. Tersangka YASIN ditemukan sedang duduk santai di pinggir jalan, menunggu calon pembeli, dan ditangkap tanpa perlawanan berarti.


Petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat kemudian menggeledah rumah milik ALONG. Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti:

  • 1 plastik klip kecil berisi sabu (berat brutto 0,14 gram)
  • 3 plastik klip sedang kosong
  • 1 timbangan elektrik & 1 alat hisap sabu
  • 1 kaca pirex & 1 buku catatan penjualan
  • Uang tunai Rp5.000.000
  • 1 unit ponsel Vivo warna hitam


Saat penggerebekan, ALONG tidak berada di tempat dan nomor teleponnya tidak aktif. Dari pengakuan YASIN, terungkap bahwa sabu diperoleh dari YUSUF, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung ALONG. Pengejaran terhadap keduanya masih terus berlangsung.

"Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya."

— AKP Verry Purba


Saat ini YASIN telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara telah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kontak Media

AKP Verry Purba — Kasi Humas Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa dan Dosen MPI Buat Pengabdian Masyarakat dengan Semangat Persaudaraan Sebangsa

BIJAK BERBAHASA MAKA TERHINDAR DARI KASUS HUKUM: KAJIAN FORENSIK LINGUISTIK

MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA AJUKAN UJI MATERIL UU PENDIDIKAN TINGGI KE MAHKAMAH KONSTITUSI