Gerak Cepat, Polsek Kuala Bekuk Pelaku Pencurian Rp110 Juta Hanya dalam Sepekan

Pelaku membobol rumah yang ditinggal bertamasya, uang tunai ratusan juta raib — kini terungkap. Rp110 juta Uang yang dicuri, dalam 7 hari Waktu pengungkapan Rp46 juta Uang diamankan kembali


LANGKAT — Sore itu, Sabtu 28 Maret 2026, keluarga Setia Sembiring memilih menghabiskan waktu bersama di Desa Telagah. Rumah dikunci rapat, tak ada yang tahu bahaya sedang mengintai. Sekitar pukul 15.45 WIB, seorang pria dengan linggis di tangan diam-diam menjebol pintu, merusak engsel dan gembok, lalu menggasak uang tunai Rp110 juta yang tersimpan di dalam lemari kamar.


Laporan masuk ke Polsek Kuala pada hari yang sama. Unit Reskrim langsung bergerak. Penyelidikan intensif digelar, jejak pelaku dilacak satu per satu — hingga tepat sepekan kemudian, pada Sabtu 4 April 2026 pukul 10.00 WIB, petugas berhasil meringkus pria berinisial A.S. (57 tahun) di kawasan Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta, serta sejumlah barang bukti: linggis, senter kepala, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil curian.


"Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari." Ujar AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., Kapolsek Kuala. 


Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kecepatan penanganan kasus ini. Ia menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan warga.


Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dan tidak ragu melaporkan hal mencurigakan melalui Call Center Polri 110, yang beroperasi 24 jam penuh. (Liemb) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa dan Dosen MPI Buat Pengabdian Masyarakat dengan Semangat Persaudaraan Sebangsa

BIJAK BERBAHASA MAKA TERHINDAR DARI KASUS HUKUM: KAJIAN FORENSIK LINGUISTIK

MAHASISWA UNIVERSITAS TERBUKA AJUKAN UJI MATERIL UU PENDIDIKAN TINGGI KE MAHKAMAH KONSTITUSI