-->

Notification

×

Adv

NEGARAWAN NEWS

Tag Terpopuler

Kado Pahit Jelang Lebaran: FORSUM Siap Turun ke Jalan Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS oleh 4 Oknum TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-18T13:55:34Z

Medan, negarawannews.com — Di tengah suasana Ramadan yang seharusnya penuh kedamaian, sebuah aksi keji mengguncang dunia aktivisme Indonesia. Forum Aktivis Sumatera Utara (FORSUM) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang diduga melibatkan empat oknum prajurit TNI.


Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Johan Merdeka bersama Bang Bhoy, Rahmadsyah, Nico Nadeak, Jefri Manik, dan Izhar Daulay saat ditemui awak media dalam acara buka puasa bersama sekaligus konsolidasi persiapan aksi, Rabu (18/3/2026).


"Kita akan melakukan aksi demo mengecam dan menggelar unjuk rasa terkait penyiraman air keras yang melibatkan 4 oknum TNI," tegas Johan Merdeka.




Puspom TNI Bergerak Cepat, Empat Tersangka Ditahan


Merespons kasus ini, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) bergerak sigap. Empat oknum prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.


Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).


"Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Nuryanto.



Motif Masih Didalami, Visum Segera Diajukan


Meski empat tersangka telah diamankan, Puspom TNI mengaku masih terus menggali motif di balik aksi brutal tersebut.


"Kita juga masih dalami apa motifnya dari yang diduga pelaku," kata Nuryanto.


Sebagai langkah lanjutan, Puspom TNI akan melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi korban serta mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami Andrie Yunus.


Para tersangka sendiri akan ditahan di fasilitas dengan pengamanan tertinggi milik Kodam Jaya.


"Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada tahanan super security maximum," jelas Nuryanto.




Ancaman 7 Tahun Penjara


Atas perbuatan mereka, keempat oknum TNI ini terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.


"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan 467 KUHP, di mana ancaman hukumannya ada yang 4 tahun dan 7 tahun," papar Nuryanto.


Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat korban adalah seorang aktivis HAM. Aksi FORSUM yang akan segera digelar diharapkan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban penuh.


negarawannews.com/team

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update