NegarawanNews.Com, Pemerintah dilaporkan memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, ketimbang merevisi Undang-Undang Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Menusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar kepastian hukum dapat segera terwujud pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 22 Desember 2025.
"Pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah hukum ini agar tidak berkembang lebih luas. Penyusunan PP dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan proses revisi undang-undang," jelas Yusril.
Ia menambahkan, Presiden memilih jalur PP karena dinilai paling efektif dalam memberikan kepastian hukum dalam waktu singkat.
Landasan Hukum PP
Yusril menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Ketentuan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
"Atas dasar itu, penyusunan PP dinilai memiliki landasan hukum yang jelas dan konstitusional," tegasnya.
Yusril juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang mengatur anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, penjelasan pasca Putusan MK menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepolisian.
Program: NegarawanNew Update
Aploader: Liemb_Ong


Tidak ada komentar:
Posting Komentar