TERIMA SUAP RP 14,2 M, KPK TETAPKAN BUPATI BEKASI ADE KUSWARA JADI TERSANGKA
MEDAN, NegarawanNews.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekas), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu(20/12/2025).
Diketahui sebelumnya bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026 kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). (Sumber Foto: YouTube KPK)
Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. "Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. "Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Team


Tidak ada komentar:
Posting Komentar