Pemerintah Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Tapanuli Selatan Pascabanjir-Longsor




Tapanuli Selatan, Sumatera Utara






Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menghentikan sementara operasional tiga perusahaan besar di wilayah hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan tersebut. 



🏭 Perusahaan yang Disetop

Tiga perusahaan yang terkena penghentian operasional sementara, sesuai keputusan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mulai 6 Desember 2025 adalah: 

* PT Agincourt Resources — pengelola tambang emas. 

* PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) — perusahaan perkebunan/kelapa sawit. 

* PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) — pengembang PLTA Batang Toru.




🔎 Alasan Penghentian: Audit Lingkungan & Tekanan Ekologis



* Langkah penghentian diambil setelah inspeksi udara dan darat dilakukan di hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Pemerintah menemukan bukaan lahan masif—meliputi pertambangan, pembangunan PLTA, perkebunan, dan hutan tanaman industri—yang dinilai memperbesar tekanan ekologis di kawasan tersebut.



* Hasil pantauan udara menunjukkan bahwa pembukaan lahan menyebabkan erosi besar, sedimentasi, serta potensi longsor dan banjir bandang yang meningkat. material kayu dan tanah longsor turut terbawa ke sungai, memperparah dampak bencana di hilir.


* Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Batang Toru–Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial penting, sehingga kegiatan usaha di sana harus dievaluasi ulang secara menyeluruh.




📅 Proses Selanjutnya: Audit Lingkungan & Potensi Sanksi



* Ketiga perusahaan telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. 


* Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi akan mencakup kerusakan lingkungan, kesesuaian izin, serta aspek hukum. Jika ditemukan pelanggaran signifikan, tidak menutup kemungkinan pemberlakuan sanksi — termasuk penegakan hukum pidana. 


* Selama proses audit, operasional ketiga perusahaan tetap dihentikan — sebagai langkah preventif untuk mencegah bencana lebih lanjut dan melindungi masyarakat di kawasan hilir. 




📌 Catatan dari Perusahaan: Bantahan & Klarifikasi



* Pihak PT Agincourt Resources (pengelola tambang emas) menyatakan bahwa operasional tambang mereka berada di sub-DAS berbeda dan bukan di aliran sungai yang menyebabkan banjir bandang. Menurut perusahaan, menarik kesimpulan langsung bahwa tambang menyebabkan bencana adalah prematur. 


* Pemerintah menyatakan bahwa meskipun demikian, penutupan ini bersifat sementara untuk audit lingkungan dan verifikasi — belum merupakan keputusan final terkait penyebab bencana. 





📰 Penutup

Penghentian sementara operasional tiga perusahaan di Tapanuli Selatan ini mencerminkan langkah tegas pemerintah untuk mengevaluasi dampak lingkungan dan mencegah bencana lebih lanjut — di tengah bencana besar akibat kombinasi curah hujan ekstrem dan kerusakan ekologis. Pemeriksaan mendalam dan audit lingkungan kini ditunggu publik, untuk menentukan apakah kegiatan tambang, perkebunan, dan PLTA di hulu DAS memang berkontribusi pada kerusakan ekologis dan bencana alam.

(TIM/MEDIA)

Posting Komentar

0 Komentar