Pengungkapan 11 Nama Bos Penebang Pohon

Gus Irawan Pasaribu mengambil langkah langka dengan membuka 11 nama yang disebutnya sebagai “bos penebang pohon / pemegang PHAT (Hak Atas Tanah)” di wilayah Tapanuli Selatan.
Pengungkapan ini muncul di tengah sorotan besar pasca-banjir bandang dan longsor yang terjadi di Tapsel pada akhir November 2025 — yang diduga terkait dengan kerusakan hutan akibat pembalakan dan penebangan kayu ilegal/semilegall.
Menurut Gus Irawan, izin PHAT/SIPUHH diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), namun pemerintah daerah (Pemkab Tapsel) tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan izin maupun koordinasi lokas.
Ia menggambarkan sistem tersebut seperti “karcis nonton bioskop”: meskipun secara administratif izinnya “legal”, realitas di lapangan memungkinkan penyimpangan — penebangan kayu dilakukan di lokasi berbeda atau di luar kawasan yang seharusnya.
Gus Irawan menegaskan pentingnya audit dan verifikasi lapangan oleh Kemenhut, dengan melibatkan anggota DPR RI (Komisi IV), untuk memastikan apakah aktivitas penebangan benar-benar sah secara spasial dan tidak merusak lingkungan.
![]()

📋 Daftar Nama yang Dibuka — Pemegang PHAT / Diduga “Bos Penebang Pohon”
Berdasarkan pernyataan Gus Irawan dan pemberitaan terbaru, berikut nama-nama (inisial / nama lengkap) yang diungkap:
🔹 11 Nama / Inisial yang Diungkap
-
JP
-
JAS
-
MNB
-
MAI
-
IRS
-
HHN
-
FSS
-
DHP
-
AFRR
-
RHS
-
AR
🔹 Nama & Lokasi (beberapa yang sudah diidentifikasi — PHAT Tidak Aktif)
Menurut media, beberapa nama ternyata sudah diidentifikasi secara lebih jelas, termasuk luas areal dan desa/kelurahan PHAT. Contoh:
| No. | Nama Lengkap | Status PHAT | Luas / Lokasi (jika tersedia) |
|---|---|---|---|
| 1 | Jalaluddin Pangaribuan | Tidak Aktif | ± 20 ha, Desa Gunung Binanga, Marancar |
| 2 | Jont Anson Silitonga | Tidak Aktif | ± 25 ha, Aek Godang, Lancat, Arse |
| 3 | Muhammad Nur Batubara | Tidak Aktif | ± 15 ha, Desa Padang Mandailing Garugur — SDH |
| 4 | Muhammad Agus Irian | Tidak Aktif | ± 21 ha, Desa Sibadoar, Sipirok |
| 5 | Irsan Ramadan Siregar | Tidak Aktif | ± 11 ha, Desa Damparan Haunatas — SDH |
Catatan: “SDH” dalam pemberitaan tampaknya mengacu pada semacam izin atau status tertentu (mungkin “Standar … Hutan”?), tapi pihak media — serta Gus Irawan — menyatakan bahwa walau secara administratif bisa aktif/non-aktif, realitas di lapangan disinyalir berbeda.
Media belum menerbitkan daftar lengkap (nama + perusahaan/PT + luas + koordinat) dari semua 11 nama — sebagian hanya disebut inisial (JP, JAS, dsb).
⚠️ Klaim & Tanggapan: Sisi Pro dan Kontra
-
Gus Irawan menuduh bahwa sistem PHAT/SIPUHH oleh Kemenhut sebenarnya berfungsi sebagai izin — memberi akses tebang kayu di areal tertentu — sehingga tidak bisa dianggap sepele.
-
Pihak Kemenhut melalui pejabatnya menyatakan bahwa sejak menjabat, tidak ada izin penebangan baru yang diterbitkan — melainkan hanya izin “jasa lingkungan / penanaman” (bukan penebangan).
-
Gus Irawan menyebut pernyataan tersebut “bermain kata”, karena data di SIPUHH sudah mencakup luas, koordinat, dan pemegang hak — dan menurutnya itu sudah mewakili izin untuk menebang kayu jika disetujui.
-
Konflik ini menyoroti ketidakjelasan regulasi dan perbedaan pemahaman antara tingkat pusat (Kemenhut) dan pemerintah daerah — terutama di wilayah sensitif seperti hulu sungai atau kawasan hutan/kawasan APL yang rentan longsor & banjir.
✅ Relevansi ke Transparansi & Informasi Terbuka
Pengungkapan daftar nama pemegang PHAT oleh Gus Irawan — meskipun sebagian hanya berupa inisial — menjadi langkah penting menuju transparansi. Hal ini relevan dengan prinsip “akses informasi” dan kontrol sosial terhadap izin lingkungan.
Dengan data publik seperti: nama pemegang hak, luas/titik koordinat, status izin, masyarakat dan pemerintah daerah bisa ikut memantau apakah izin digunakan sesuai regulasi, mencegah pembalakan liar, dan menghindari dampak ekologis serta bencana — terutama di kawasan rawan longsor seperti Tapsel.
🗓️ Apa Langkah Selanjutnya yang Diminta Oleh Pemerintah Daerah
-
Gus Irawan mendesak agar Kemenhut dan anggota Komisi IV DPR RI — turun langsung ke lapangan untuk verifikasi apakah aktivitas penebangan sesuai izin PHAT/SIPUHH.
-
Meminta audit menyeluruh perizinan PHAT/SIPUHH di kawasan Tapsel — termasuk identifikasi perusahaan/PT, luas, koordinat, status aktif/tidak, dan history penggunaan — agar masyarakat dapat memeriksa legalitas.
-
Publikasi data izin dan pemegang hak secara terbuka agar masyarakat dan media dapat ikut mengawasi dan memberi tekanan jika ditemukan penyimpangan.
📌 Catatan: Apa yang Masih Belum Terungkap
-
Untuk 6 dari 11 nama yang dibuka, sampai saat ini media hanya menyebut inisial, belum nama lengkap atau afiliasi PT/perusahaan — sehingga sulit untuk publik mengecek data izin.
-
Data resmi seperti peta koordinat, batas area, kondisi lingkungan sebelum & sesudah penebangan, belum dipublikasikan secara transparan (setidaknya belum dalam pemberitaan yang saya telusuri).
-
Belum ada pernyataan publik dari 11 nama/inisial tersebut — apakah mereka membantah, mengaku, atau memberikan klarifikasi.
(TIM/MEDIA)

0 Komentar