Pengungkapan 11 Nama Bos Penebang Pohon



Pengungkapan 11 Nama Bos Penebang Pohon



Image


  • Gus Irawan Pasaribu mengambil langkah langka dengan membuka 11 nama yang disebutnya sebagai “bos penebang pohon / pemegang PHAT (Hak Atas Tanah)” di wilayah Tapanuli Selatan. 

  • Pengungkapan ini muncul di tengah sorotan besar pasca-banjir bandang dan longsor yang terjadi di Tapsel pada akhir November 2025 — yang diduga terkait dengan kerusakan hutan akibat pembalakan dan penebangan kayu ilegal/semilegall. 

  • Menurut Gus Irawan, izin PHAT/SIPUHH diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), namun pemerintah daerah (Pemkab Tapsel) tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan izin maupun koordinasi lokas.

  • Ia menggambarkan sistem tersebut seperti “karcis nonton bioskop”: meskipun secara administratif izinnya “legal”, realitas di lapangan memungkinkan penyimpangan — penebangan kayu dilakukan di lokasi berbeda atau di luar kawasan yang seharusnya.

  • Gus Irawan menegaskan pentingnya audit dan verifikasi lapangan oleh Kemenhut, dengan melibatkan anggota DPR RI (Komisi IV), untuk memastikan apakah aktivitas penebangan benar-benar sah secara spasial dan tidak merusak lingkungan. 


Image


Image


📋 Daftar Nama yang Dibuka — Pemegang PHAT / Diduga “Bos Penebang Pohon”

Berdasarkan pernyataan Gus Irawan dan pemberitaan terbaru, berikut nama-nama (inisial / nama lengkap) yang diungkap: 



🔹 11 Nama / Inisial yang Diungkap

  • JP

  • JAS

  • MNB

  • MAI

  • IRS

  • HHN

  • FSS

  • DHP

  • AFRR

  • RHS

  • AR 


🔹 Nama & Lokasi (beberapa yang sudah diidentifikasi — PHAT Tidak Aktif)



Menurut media, beberapa nama ternyata sudah diidentifikasi secara lebih jelas, termasuk luas areal dan desa/kelurahan PHAT. Contoh: 



No. Nama Lengkap Status PHAT Luas / Lokasi (jika tersedia)
1 Jalaluddin Pangaribuan Tidak Aktif ± 20 ha, Desa Gunung Binanga, Marancar 
2 Jont Anson Silitonga Tidak Aktif ± 25 ha, Aek Godang, Lancat, Arse 
3 Muhammad Nur Batubara Tidak Aktif ± 15 ha, Desa Padang Mandailing Garugur — SDH 
4 Muhammad Agus Irian Tidak Aktif ± 21 ha, Desa Sibadoar, Sipirok 
5 Irsan Ramadan Siregar Tidak Aktif ± 11 ha, Desa Damparan Haunatas — SDH 

Catatan: “SDH” dalam pemberitaan tampaknya mengacu pada semacam izin atau status tertentu (mungkin “Standar … Hutan”?), tapi pihak media — serta Gus Irawan — menyatakan bahwa walau secara administratif bisa aktif/non-aktif, realitas di lapangan disinyalir berbeda. 

Media belum menerbitkan daftar lengkap (nama + perusahaan/PT + luas + koordinat) dari semua 11 nama — sebagian hanya disebut inisial ‎(JP, JAS, dsb). 




⚠️ Klaim & Tanggapan: Sisi Pro dan Kontra

  • Gus Irawan menuduh bahwa sistem PHAT/SIPUHH oleh Kemenhut sebenarnya berfungsi sebagai izin — memberi akses tebang kayu di areal tertentu — sehingga tidak bisa dianggap sepele.

  • Pihak Kemenhut melalui pejabatnya menyatakan bahwa sejak menjabat, tidak ada izin penebangan baru yang diterbitkan — melainkan hanya izin “jasa lingkungan / penanaman” (bukan penebangan).


  • Gus Irawan menyebut pernyataan tersebut “bermain kata”, karena data di SIPUHH sudah mencakup luas, koordinat, dan pemegang hak — dan menurutnya itu sudah mewakili izin untuk menebang kayu jika disetujui. 

  • Konflik ini menyoroti ketidakjelasan regulasi dan perbedaan pemahaman antara tingkat pusat (Kemenhut) dan pemerintah daerah — terutama di wilayah sensitif seperti hulu sungai atau kawasan hutan/kawasan APL yang rentan longsor & banjir. 


✅ Relevansi ke Transparansi & Informasi Terbuka

Pengungkapan daftar nama pemegang PHAT oleh Gus Irawan — meskipun sebagian hanya berupa inisial — menjadi langkah penting menuju transparansi. Hal ini relevan dengan prinsip “akses informasi” dan kontrol sosial terhadap izin lingkungan.



Dengan data publik seperti: nama pemegang hak, luas/titik koordinat, status izin, masyarakat dan pemerintah daerah bisa ikut memantau apakah izin digunakan sesuai regulasi, mencegah pembalakan liar, dan menghindari dampak ekologis serta bencana — terutama di kawasan rawan longsor seperti Tapsel.


🗓️ Apa Langkah Selanjutnya yang Diminta Oleh Pemerintah Daerah

  • Gus Irawan mendesak agar Kemenhut dan anggota Komisi IV DPR RI — turun langsung ke lapangan untuk verifikasi apakah aktivitas penebangan sesuai izin PHAT/SIPUHH. 

  • Meminta audit menyeluruh perizinan PHAT/SIPUHH di kawasan Tapsel — termasuk identifikasi perusahaan/PT, luas, koordinat, status aktif/tidak, dan history penggunaan — agar masyarakat dapat memeriksa legalitas.

  • Publikasi data izin dan pemegang hak secara terbuka agar masyarakat dan media dapat ikut mengawasi dan memberi tekanan jika ditemukan penyimpangan.


📌 Catatan: Apa yang Masih Belum Terungkap

  • Untuk 6 dari 11 nama yang dibuka, sampai saat ini media hanya menyebut inisial, belum nama lengkap atau afiliasi PT/perusahaan — sehingga sulit untuk publik mengecek data izin.

  • Data resmi seperti peta koordinat, batas area, kondisi lingkungan sebelum & sesudah penebangan, belum dipublikasikan secara transparan (setidaknya belum dalam pemberitaan yang saya telusuri).

  • Belum ada pernyataan publik dari 11 nama/inisial tersebut — apakah mereka membantah, mengaku, atau memberikan klarifikasi.


(TIM/MEDIA)

Posting Komentar

0 Komentar