Pemkab Langkat Diguncang Isu Mundur Massal, BKD Buka Suara Soal Nasib Pelayanan Publik -->

Advertisement

banner

Pemkab Langkat Diguncang Isu Mundur Massal, BKD Buka Suara Soal Nasib Pelayanan Publik

negarawan news
Sabtu, 12 September 2026


LANGKAT – Roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, kembali diguncang kabar mengejutkan. Dua pejabat penting secara mendamping mengundurkan diri dari posisinya masing-masing.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Mahardhika Sastra Nasution, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Winanda Akbar.


Alasan Fokus Jabatan Fungsional dan Studi S2
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Depari, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026). Eka menjelaskan bahwa pengunduran diri kedua kabag ini murni atas permintaan sendiri berdasarkan pertimbangan pribadi yang logis.


Mahardhika memilih mundur karena ingin fokus mengembangkan karier di jabatan fungsional. Sementara itu, Winanda memutuskan meletakkan jabatannya demi memprioritaskan penyelesaian studi pendidikan Strata Dua (S2). Saat ini, surat pengunduran diri keduanya sedang diproses untuk penetapan status jabatan definitif.


Daftar Jabatan Kosong Bertambah
Mundurnya Mahardhika dan Winanda memperpanjang daftar kekosongan jabatan di Pemkab Langkat. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri secara resmi pada 31 Juli 2026 karena alasan kemanusiaan, yakni ingin fokus merawat orangtuanya yang sedang sakit.


Hingga saat ini, tercatat ada beberapa pos jabatan strategis yang kosong dan terpaksa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya:
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
  • Bagian Umum
  • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim)
Di tengah mencuatnya isu ini, sempat beredar rumor bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, juga ikut mundur. Namun, Eka Depari langsung membantah keras kabar burung tersebut dan menegaskan sampai saat ini tidak ada surat pengunduran diri dari Sekda.
Birokrasi Pengisian Jabatan Lewat Kemendagri & BKN


Untuk menjaga stabilitas kerja, Pemkab Langkat bergerak cepat menunjuk pelaksana tugas sementara. Posisi Kabag Umum kini dirangkap oleh Kabag Organisasi, Beni Ginting. Sedangkan posisi Kabag Prokopim diisi sementara oleh Kabag Pemerintahan, M Nawawi.


Karena Kabupaten Langkat saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Tiorita Br Surbakti, proses pengisian jabatan definitif maupun rotasi ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemkab Langkat harus melewati mekanisme ketat dengan mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.


Meskipun banyak posisi strategis yang lowong, BKD Langkat menjamin seluruh program pemerintahan, pelayanan administrasi, dan tugas kedinasan di lapangan dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan demi masyarakat Langkat. (Team)