KEJATI SUMUT GELEDAH BPN, USUT KORUPSI PENGADAAN TANAH TOL MEDAN–BINJAI SENILAI RP 1,17 TRILIUN
Medan – negarawannews.com | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penggeledahan serentak di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB Jumat (11/4/2025) . Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III yang menelan anggaran negara hingga Rp 1,17 triliun.
Berbekal Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, tim penyidik menyasar dua lokasi sekaligus — Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso, dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.
Di kantor BPN Provinsi, penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumentasi terkait pengadaan tanah. Sejumlah dokumen berhasil diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Proyek jalan tol sepanjang 25,441 kilometer tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran Rp 1.170.440.000.000. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang kini tengah dibedah oleh penyidik.
"Jika dokumen-dokumen yang ditemukan diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," demikian keterangan resmi Kejati Sumut. (liemb)
Komentar
Posting Komentar